Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Tergabung menjadi salah satu dari 46 Advokat Tim Pembela Prabowo - Gibran yang dipimpin oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Otto Hasibuan, Prof. O.C. Kaligis, Dr. Fahri Bachmid, Dr. Hotman Paris Hutapea, dan advokat-advokat senior lainnya. Dalam 2 minggu terakhir, berbagai pertemuan dan persiapan telah kami lakukan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara PHPU Pilpres 2024 tersebut. Dari mulai pendaftaran, penyusunan Keterangan Pihak Terkait, hingga pembuktian.
Pertarungan narasi, debat berbobot, bantahan, hingga argumentasi yang disandingkan dengan bukti-bukti, baik saksi maupun ahli telah disajikan dalam persidangan.
Tidak hanya fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, namun juga memberikan edukasi yang sangat baik kepada publik, terutama mengenai isu bantuan sosial dan pengangkat penjabat kepala daerah yang selama ini didengungkan oleh Para Pemohon.
Salam hormat untuk semua pihak yang terlibat dalam proses ini, baik Pemohon 1 (Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar) beserta kuasa hukumnya, Pemohon 2 (Ganjar Pranowo & Prof. Mahfud MD) beserta kuasa hukumnya, Termohon (KPU) beserta kuasa hukumnya, Bawaslu, akademisi (sebagai Ahli), anggota DPR (sebagai saksi), ASN (sebagai saksi), hingga para Menteri (sebagai Pemberi Keterangan).
Agenda berikutnya adalah penyampaian Kesimpulan pada tanggal 16 April 2024, yang akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan putusan pada tanggal 22 April 2024.
Semoga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang terbaik, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri, yaitu: Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum.
Mengutip (dan sedikit menyesuaikan) perkataan Prof. Henry Yosodiningrat (kuasa hukum Pemohon 2) pada saat rehat persidangan MK yang lalu: "Berpolitik/Berperkara Itu Hanya Sementara, Namun Berkawan Harus Selamanya".
